| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menetapkan bahwa sawah sengketa tersebut adalah milik Almarhum Andi Mansura bin Sadda;
- Menetapkan bahwa Penggugat (Andi Muliati binti Mansura) dan Tergugat I (Andi Cangga binti Mansura) dan Tergugat II (Andi Saiful bin Mansura) adalah ahli waris Andi Mansura bin Sadda;
Menetapkan bahwa sawah sengketa adalah milik almarhum ANDI MANSURE bin SADDA;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris:
- Untuk Penggugat (Andi Muliati binti Mansura) 1/4 bagian dari sawah sengketa;
- Untuk Tergugat I (Andi Cangga binti Mansura) 1/4 bagian dari sawah sengketa;
- Untuk Tergugat II (Andi Saiful bin Mansura) 1/4 bagian dari sawah sengketa; atau ketentuan menurut ketentuan hukum Islam;
- Turut Tergugat (Hj. P. SEHANG) 1/4 bagian dari sawah sengketa;
- Menetapkan penguasaan sawah sengketa bagian dari Penggugat oleh Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara aquo adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menetapkan bahwa jual beli antara Tergugat I dan II kepada Tergugat III adalah perbuatan melanggar hak dan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan II dan siapa saja yang memperoleh hak daripadanya atas sawah sengketa bagian dari Penggugat untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat I dan II membayar hasil panen sawah sengketa bagian dari Penggugat sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap tahunnya, terhitung sejak tahun 1994 sampai adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat (Hj. P. SEHANG) untuk mentaati putusan;
- Menghukum pula Tergugat I, II, dan III secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara aquo.
Atau apabla Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, agar dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |