Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
638/Pdt.G/2012/PA.Sidrap 1.Hj.A.Kancang binti A. Sellang
2.Drs.H.A.M Arsyad bin A. Sellang
1.H. A. Entong bin A. Sellang
2.Dra.Hj.A.Sangka binti A. Sellang.
3.A. Rahmat bin A. Ahmad Rizal.
4.Ir.A. Hidayat bin A. Ahmad Rizal
5.A. Taufik bin A. Ahmad Rizal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Nov. 2012
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 638/Pdt.G/2012/PA.Sidrap
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj.A.Kancang binti A. Sellang
2Drs.H.A.M Arsyad bin A. Sellang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. A. Entong bin A. Sellang
2Dra.Hj.A.Sangka binti A. Sellang.
3A. Rahmat bin A. Ahmad Rizal.
4Ir.A. Hidayat bin A. Ahmad Rizal
5A. Taufik bin A. Ahmad Rizal
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  para  penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa, H. A. Sellang  telah meninggal dunia pada tahun 1991 dan telah menikah dengan seorang perempuan  bernama  Hj. A. geddong ;
  3. Menetapkan bahwa ahli waris  H. A. Sellang dan Hj. A. Geddong  adalah sebagai berikut  :

 3.a.   H. A. Entong bin H. A. Sellang (masih hidup) dalam hal ini selaku tergugat

 3.b.Hj. A. Sangka binti H.A.Sellang

 3.c. Hj. A. Kancang binti  H.A.Sellang

 3.d. H. A. M. Arsyad  bin H.A.Sellang

 3.e. Rahmat bin A. Ahmad Rizal

 3.f  A. Hidayat bin A. Ahmad Rizal

  3.g. A. Taufik bin A. Ahmad Rizal

4. Menyatakan   menurut   hukum   bahwa obyek sengketa yakni 1(satu) petak tanah persawahan  seluas  ± 98 are  merupakan harta peninggalan H. A. Sellang dan Hj. A. Geddong  yang terletak di Sereang, Desa Sereang, Kecamatan MaritengngaE, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut  :

  • Utara              :         H. Toaha
  • Selatan            :         Jalan Poros Tanru Tedong
  • Timur              :         Hasna
  • Barat              :         Lorong

Dikuasai oleh tergugat adalah merupakan harta peninggalan  H. A. Sellang dan Hj. A. Gedoong   yang masih budel dan sudah terbagi kepada ahli warisnya namun ada salah satu pihak tidak bias menerima pembagian tersebut;

  1. Menetapkan bahagian masing-masing para ahli waris tersebut sesuai hukum yang berlaku (Faraid) ;
  2. Menghukum tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa dalam perkara ini untuk dibagi kepada ahli waris yang berhak sesuai Hukum Islam/faraid dan apa bila tidak dapat dibagi secara natura atau diserahkan kepada Lembaga yang berwenang untuk di lelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris yang berhak ;
  3. Menyatakan menurut hukum  bahwa, tindakan tergugat menguasai, mengambil dan menikmati obyek sengketa adalah tindakan melawan hukum  dan melanggar hak dari para penggugat ;
  4. Menyatakan menurut hukum  bahwa segala surat-surat yang atas nama tergugat yang ada dalam kekuasaannya mengenai obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  5. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaq) atas obyek sengketa tersebut dalam perkara ini adalah sah dan berharga ;
  6. Menghukum tergugat untuk tanggung renteng dengan para penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini ;

SUBSIDEIR

Dan apa bila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Demikian gugatan malwares ini kami ajukan, dan sebelumnya saya penggugat mengucapkan banyak terima kasih

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak