| Petitum |
Mengadili
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan penggugat dan pengganti dari H. Bakri yaitu tergugat I sampai dengan tergugat VI adalah ahli waris La Sebe bin La Pasio dan I Makkarennu binti La Simpuang dan oleh karena itu berhak mewarisi harta warisan dari kedua Almarhum tersebut.
-  Menyatakan tergugat VII dan tergugat VIII adalah pula merupakan sebagai ahli waris I Makkarennu binti La Simpuang dan oleh karena itu berhak pula menerima harta warisan dari Almarhumah tersebut.
-  Menyatakan harta-harta tersebut pada butir-5 surat gugatan adalah harta warisan dari La Sebe bin La Pasio dan I Makkarennu binti La Simpuang.
- Menetapkan besarnya hak masing-masing ahli waris tersebut pada Petitum butir-1 dalam harta warisannya La Sebe bin La Pasio dan I Makkarennu binti La Simpuang, demikian pula besarnya masing-masing ahli waris tersebut pada petitum-2 dalam harta warisannya I Makkarennu binti La Simpuang sesuai Hukum Kewarisan Islam (Faraidh).
-  Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat VIII untuk bersama-sama dengan penggugat membagi harta warisan dari La Sebe bin La Pasio dan I Makkarennu binti La Simpuang tersebut pada butir-5 surat gugatan sedemikian rupa sehingga masing-masingnya mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagaimana telah ditetapkan pada Petitum butir-4.
- Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi.
- Menghukum pula tergugat I sampai dengan tergugat VIII untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Mohon putusan seadil-adilnya sebagaimana yang diharapkan dari peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |