Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G/2013/PA.Sidrap Hj. Sagena binti La Sebe 1.Hj. Sumarni
2.Muhammad Taufik bin H. Bakri
3.Aswan bin H. Bakri
4.Mustika binti H. Bakri
5.Sukiman bin H. Bakri
6.Munawir bin H. Bakri
7.H. Ledda bin Makassang
8.La Ebe bin Makassang
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Feb. 2013
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 129/Pdt.G/2013/PA.Sidrap
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Sagena binti La Sebe
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Sumarni
2Muhammad Taufik bin H. Bakri
3Aswan bin H. Bakri
4Mustika binti H. Bakri
5Sukiman bin H. Bakri
6Munawir bin H. Bakri
7H. Ledda bin Makassang
8La Ebe bin Makassang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengadili

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan penggugat dan pengganti dari H. Bakri yaitu tergugat I sampai dengan tergugat VI adalah ahli waris La Sebe bin La Pasio dan I Makkarennu binti La Simpuang dan oleh karena itu berhak mewarisi harta warisan dari kedua Almarhum tersebut.
  3.  Menyatakan tergugat VII dan tergugat VIII adalah pula merupakan sebagai ahli waris I Makkarennu binti La Simpuang dan oleh karena itu berhak pula menerima harta warisan dari Almarhumah tersebut.
  4.  Menyatakan harta-harta tersebut pada butir-5 surat gugatan adalah harta warisan dari La Sebe bin La Pasio dan I Makkarennu binti La Simpuang.
  5. Menetapkan besarnya hak masing-masing ahli waris tersebut pada Petitum butir-1 dalam harta warisannya La Sebe bin La Pasio dan I Makkarennu binti La Simpuang, demikian pula besarnya masing-masing ahli waris tersebut pada petitum-2 dalam harta warisannya I Makkarennu binti La Simpuang sesuai Hukum Kewarisan Islam (Faraidh).
  6.  Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat VIII untuk bersama-sama dengan penggugat membagi harta warisan dari La Sebe bin La Pasio dan I Makkarennu binti La Simpuang tersebut pada butir-5 surat gugatan sedemikian rupa sehingga masing-masingnya mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagaimana telah ditetapkan pada Petitum butir-4.
  7. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi.
  8. Menghukum pula tergugat I sampai dengan tergugat VIII untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Mohon putusan seadil-adilnya sebagaimana yang diharapkan dari peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak