MENGADILI
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 57/Pdt.G/2010, tanggal 26 Mei 2010 M, bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1431 H yang dimohonkan banding.
Dan dengan mengadili sendiri
Dalam Eksepsi.                                   ÂÂ
-  Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding dan para turut Tergugat/Turut Terbanding.
Dalam Pokok Perkara
Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvemsi/Pembanding untuk sebagaian.
- Menetapkan ahli waris almarhum Andi Manggazali P,Bsc, yang meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2009 yaitu :
- Dra.Hj.Nurcaya ( Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi   /     Pembanding/ istri II ).
- Hj.Ratna Yudha Basran,S.H. ( Turut Tergugat I/Turut Terbanding / Istrsi I ).
- Andi Alang Patiroi ( Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding/ anak laki-laki ).
- Andi Muh. Arief Rawando ( Turut Tergugat II/Turut Terbanding/anak laki-laki.
- Andi Armando Pattonra ( Turut Tergugat III/Turut Terbanding / anak laki-laki.
- Menetapkan tanah perumahan seluas 14 m x 17 m beserta rumah batu permanen di atasnnya yang terletak di Jalan Ganggawa belakang BRI Cabang Sidrap, Kelurahan Majelling Timoreng, Kecamatan MaritengngaE, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut :
     -Sebelah utara  Tanah milik Saing
     -Sebelah timur        Jalanan .
                 -Sebelah selatan      rumah milik Patiroi.
                 -Sebelah barat        Rumah milik H.Musa.
           Adalah harta bersama antara almarhum Andi Manggazali P,Bsc dengan Hj.Ratna Yudha Basran,S.H. ( Turut Tergugat I/isteri I ).
- Menetapkan seperdua dari harta bersama tersebut adalah bagian dari almarhum Andi Manggazali,P.Bsc. dan seperduanya lagi adalah bagian dari Hj.Ratna Yudha Basran,SW.H. ( Turut Tergugat I ).
- Menetapkan bagian masing-masing dari ahli waris almarhum Andi Manggazali P,Bsc. Sebagai berikut :
Ashlul Masalah : 2 x 3 x 8 = 48.
- Dra.Hj.Nurcaya ( Penggugat / Pembanding ) sebagai istri II mendapat : 3/48      bagian.
- Hj.Ratna Yudha Basran,S.H. ( Turut Tergugat I) sebagai  Istrsi I  mendapat 3/48 bagian.
- Andi Alang Patiroi ( tergugat ) sebagai anak laki-laki mendapat 14/48 bagian.
- Andi Muh. Arief Rawando ( Turut Tergugat II) sebagai anak laki-laki mendqpqt 14/48 bagian.
- Andi Armando Pattonra ( Turut Tergugat III) sebagai anak laki-laki mendapat 14/48.
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding buntuk menyerahkan bgian masing-masing ahli waris tersebut dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing.
- Menyatakan menolak untuk selain dan selebihnya.
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan menolak gugatan Prnggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Tergugat dan para turut Tergugat /turut Terbanding seluruhnya.ÂÂ
Dalam Konvensi dan Rekonvensi.
- Menghukum kapada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembnanding dan Rergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding serta para turut Tergugat /turut Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 691.000,- ( enam ratus sembilan puluh satu rribu rupiah ) dan pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
       Membaca pula surat permohonan pemohon tanggal 30 Desember 2013 yang maksudnya agar putusan tersebut dilaksanakan.
     Menimbang, bahwa para tergugat pada tanggal 20 Februari 2014 oleh kami telah diberi teguran suapaya ia dalam waktu tempo 8 ( delapan ) hari memenuhi akan isi putusan tersebur, akan tetapi saat ini tidak memenuhi isi terguran tersebut.
      Memperhatikan Pasal 207 R.bg. serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan. |